Layanan Jabatan Fungsional
Kenaikan Pangkat (KP) PNS
PERSYARATAN KARIS / KARSU
Persyaratan Taspen
Satyalencana Karya Satya dianugerahkan kepada: Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kerajinan dan kedisiplinan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administrative untuk mengikuti Ujian Dinas
Pengusulan Karpeg
Layanan Kenaikan Gaji Berkala
Layanan Pensiun
Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti program pendidikan formal pada lembaga pendidikan sesuai kompetensi dan formasi yang pelaksanaannya dilakukan di luar jam kerja dan dibiayai sendiri.